Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebanyak 96 kendaraan di Tanjungpinang terjaring razia pajak yang digelar UPTD Samsat setempat bersama tim gabungan, Rabu (15/5). Razia tersebut merupakan upaya pengendalian pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah.
Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Tanjungpinang, Nurfashanty, menjelaskan pelaksanaan razia pajak kendaraan berada di dua lokasi. Yaitu di halaman Trend Shop Jalan DI. Panjaitan dan Lapangan Pamedan Kota Tanjungpinang.
“Sebanyak 69 kendaraan roda dua dan 27 kendaraan roda empat terjaring dalam razia ini,” ujar Nurfashanty.
Puluhan kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan dapat langsung membayar melalui pelayanan antar jemput masyarakat khusus pajak kendaraan tahunan atau melalui Samsat Keliling.
Namun, untuk kendaraan yang tidak membayar pajak per lima tahun, harus mendatangi Kantor Samsat Tanjungpinang di Jalan Pamedan.
“Di dua titik itu, yang langsung membayar untuk motor ada 42 unit dan 16 unit mobil. Total penerimaan dalam razia ini senilai Rp42.107.800,” ungkapnya.
Komentar