Medianesia.id, Tanjungpinang – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa beberapa orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT.skrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020, Rabu (18/08)
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilis yang diterima Medianesia.id
“Dalam perkara ini ada Empat orang saksi yang dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut” jelasnya.
Adapun Saksi-saksi yang diperiksa yakni AM selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Tasikmalaya, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional.
AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Sukabumi, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional.
APM selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Yogyakarta, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional
EKA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Surakarta, diperiksa terkait produksi, komisi, pencairan dan penyerahan biaya operasional.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)” ucap Leonard. (yuli)





