Medianesia.id, Jakarta – Sebanyak 37 penyandang disabilitas mendaftar rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2024. Kebijakan rekrutmen Bintara dari kelompok disabilitas ini baru pertama kali dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Aceh, hingga Polda Papua Barat menjadi yang terbanyak dengan pendaftar penyandang disabilitas yang telah diperiksa kondisinya.
“Harapan kami tentunya adik-adik dari kelompok disabilitas mampu mengikuti serangkaian tes yang ada,” ujarnya, Rabu (1/5) kemarin.
Dedi menambahkan, animo penyandang disabilitas untuk mendaftar sebagai anggota Polri kali ini meningkat dibandingkan saat rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) awal tahun ini.
“Harapan kami tentunya adik-adik dari kelompok disabilitas mampu mengikuti serangkaian tes yang ada,” ucap Dedi.
Lebih jauh Dedi menjelaskan, dasar hukum dalam penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Komentar