oleh

229 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal 2019

banner 728x90

Medianesia.id , Tanjungpinang – Sebanyak 229 narapidana (napi) di Kepulauan Riau (Kepri) yang beragama Nasrani menerima remisi khusus Natal 2019.Dari ratusan napi itu 6 orang langsung bebas di hari Natal.

Adapun datanya di masing-masing unit pelaksana teknis pemasyarakat, yakni Lapas Umum Tanjungpinang sebanyak 38 orang, termasuk satu orang langsung bebas, Lapas Batam 90 orang, termasuk satu orang langsung bebas.

Lapas Narkotika Tanjungpinang 20 orang, termasuk satu orang langsung bebas. Selanjutnya, Lapas Anak Batam dua orang, Lapas Perempuan Batam empat orang.

Rutan Tanjunjungpinang 12 orang, Rutan Batam 52 orang, termasuk tiga orang langsung bebas, Rutan Tanjungbalai Karimun sembilan orang, terakhir Rutan Cabang Dabo Singkep dua orang.

“Totalnya adalah 229 orang, termasuk yang bebas 6 orang,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2019).

Lanjut, kata dia, untuk besaran remisi khusus yang diterima napi mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.

Diharapkan dengan pemberian remisi ini, para napi semakin baik menjalani hukumannya. Remisi ini akan diberikan pada perayaan Natal di masing-masing Lapas dan Rutan.

“Inilah potongan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan,” kata Rinto.

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan Tanjungpinang Fajar Teguh Wibowo menyampaikan, napi di Rutan yang menerima remisi sebanyak 12 orang.

“Tidak ada yang langsung bebas, besaran remisinya 15 hari sampai 2 bulan,” tutup Fajar. (*/sry)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *