Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.
Namun, kebijakan upah sektoral tersebut hanya berlaku di dua daerah, yakni Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan penetapan UMSK 2026 tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1353 Tahun 2025 untuk Kota Batam.
Kemudian, Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1338 Tahun 2025 untuk Kabupaten Karimun.
Baca juga: Waspadai Penipuan Modus Aktivasi IKD, Warga Tanjungpinang Diminta Tak Beri Data Pribadi
Berdasarkan keputusan tersebut, UMSK Kota Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.374.672.
Sementara UMSK Kabupaten Karimun 2026 sebesar Rp4.248.268 atau mengalami kenaikan 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Selain UMSK Batam, Karimun juga ditetapkan. Nilai UMSK nya naik 7,28 persen dari UMSK tahun sebelumnya,” ungkapnya, Senin, 29 Desember 202.
Ia menjelaskan, Kabupaten Karimun memiliki kawasan pertambangan granit. Sehingga, UMSK Karimun 2026 yang telah ditetapkan tersebut hanya berlaku bagi para pekerja sektor pertambangan granit saja.
Baca juga: Angka Kecelakaan 2025 Turun, Helm Masih Jadi Pelanggaran Favorit
Sementara di Batam, UMSK tersebut hanya berlaku bagi pekerja industri kapal atau perahu, jasa reparasi bangunan terapung, hingga pekerja di sektor industri bangunan lepas pantai.
“Perusahaan yang telah memberikan upah melebihi besaran UMSK tidak dibenarkan untuk menurunkan besaran upah,” tambahnya.
Selain itu, kata Diky setiap kabupaten/kota di Kepri sebenarnya diperbolehkan untuk mengusulkan besaran UMSK 2026. Namun, pengusulan upah khusus tersebut harus melihat kondisional berlebih dahulu.
“Seperti Karimun, mereka punya tambang granit. Jadi boleh mengajukan besaran UMSK. Sehingga, Karimun memiliki UMSK,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





