Kepri  

UMK Bintan 2025 Diusulkan Rp4,2 Juta, Naik 6,5 Persen

Medianesia
UMK Bintan 2025 Diusulkan Rp4,2 Juta, Naik 6,5 Persen
Pekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Bintan. Foto: Ismail

Medianesia.id, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp4.207.726, dari sebelumnya Rp3.950.950 di tahun 2024.

Usulan ini disampaikan Bupati Bintan Roby Kurniawan setelah Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau menyetujui rekomendasi tersebut.

“Alhamdulillah, usulan ini sudah di setujui. Bintan patuh terhadap amanat peraturan perundangan. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menambah produktivitas mereka,” ujar Roby, Sabtu, 14 Desember 2024.

Kenaikan UMK ini merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Proses penetapan dimulai dari rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada 9 Desember 2024, di mana usulan kenaikan disepakati dan kemudian diteruskan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Dewan Pengupahan Provinsi Kepri akhirnya menyetujui usulan kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut, sesuai dengan amanat Permenaker.

Keputusan ini nantinya akan di ajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau sebagai rekomendasi resmi untuk penetapan final UMK 2025.

Bupati Roby berharap kenaikan UMK ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bintan.

Selain itu, ia juga mendorong agar produktivitas buruh semakin meningkat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kenaikan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, sesuai aturan yang berlaku. Semoga ini menjadi langkah maju bagi kita semua,” tutup Roby.(Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *