Kepri  

Tim Terpadu Gelar Penertiban Pemakaian Masker di Komplek Kantor Bupati Tanah Datar

Medianesia

Medianesia.id – Sebagai bentuk penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplian dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama TNI dan Polri melaksanakan penertiban pemakaian masker yang dimulai dari lingkup kantor Bupati Tanah Datar.

Pjs. Bupati Erman Rahman menyebutkan kegiatan ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pemakaian masker itu penting untuk mencegah penularan Covid-19.

“Tindak lanjut Perbup 48 tahun 2020, kita sudah sosialisasikan dan saat ini action di lapangan, dimulai di komplek perkantoran untuk jajaran aparatur dan tamu yang berkunjung ke kantor, tentunya ASN bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat. Kita yang buat peraturannya, jangan pula kita yang tidak siap,” ucap Erman didampingi Kasat Pol PP dan Damkar Yusnen di sela-sela penertiban, Selasa (29/09/2020)

Erman yang juga menjabat Kepala BPBD Sumbar ini mengajak seluruh ASN dan masyarakat agar disiplin memakai masker dan menerapkan prinsip 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Apalagi saat ini, tukas Erman, Tanah Datar trennya kembali meningkat. “Hari Minggu 2 orang positif dan kemaren (Senin-red) bertambah 8 orang. Kita berharap zona Tanah Datar dari kuning turun ke hijau. Semua aparatur harus sepakat, sehingga kita sama-sama sehat dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pesannya.

Terkait pemberian sanksi sudah diatur dalam perbup tersebut, namun Erman berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi demi keselamatan bersama.

“Saya berharap, sanksi-sanksi yang sudah disiapkan ini tidak sampai kepada masyarakat, yang dibutuhkan kesadaran. Untuk itu saya minta tim bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat,” urainya lagi.

Sebelumnya Kasat Pol PP dan Damkar Yusnen mengatakan tim terpadu Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri melakukan kegiatan penertiban non justisia tentang pendisipilinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Perbup ditetapkan 31 Agustus yang lalu, artinya sudah hampir satu bulan dan kita sudah melakukan sosialisasi, edukasi dan patroli ke seluruh kecamatan mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” terang Yusnen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *