Tiga Terdakwa Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal BP Batam Divonis Ringan

vonis ringan korupsi
Sidang putusan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal BP Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis, 12 Maret 2026. Foto: Ismail

Medianesia, Tanjungpinang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di lingkungan Badan Pengusahaan Batam.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis, 12 Maret 2026, oleh majelis hakim yang dipimpin Fausi, dengan anggota Yusuf Gutomo (Hakim Adhoc Tipikor) dan Saiful Arif.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Kejati Kepri: Pengembalian Kerugian Negara Jadi Pertimbangan Tuntutan 1,5 Tahun Korupsi PNBP BP Batam

Baca juga: Lisa Yulia Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Fausi membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di kawasan kepelabuhanan BP Batam.

Baca juga: Kasus Korupsi PNBP Batam, Uang Rp4,5 Miliar Dikembalikan ke Kejati Kepri

Baca juga: Saksi Sebut Tak Ada Arahan dari Lisa Yulia Soal Setoran PNBP di Sidang Korupsi BP Batam

Adapun ketiganya yakni, Lisa Yulia, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP) Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersial BP Batam periode 2012–2016
Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT BDP terbukti

Perkara ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah kepelabuhanan BP Batam yang diduga menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan PNBP negara hingga Rp4,5 miliar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Pengusaha Batam Lisa Yulia Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal

Baca juga: Lisa Yulia Jadi Tersangka, Ini Modus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Putusan Diwarnai Dissenting Opinion

Menariknya, putusan dalam perkara ini juga diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota.

Dalam pendapat berbeda tersebut, Hakim anggota Syaiful Arif, menilai ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Menurutnya, tidak terdapat aturan tertulis yang secara tegas mewajibkan adanya Kerja Sama Operasional (KSO) sebelum kegiatan pemanduan kapal dilakukan.

Baca juga: Hidup Glamor di Instagram, Lisa Yulia Tersandung Korupsi PNBP Batam

Baca juga: Lisa Yulia Ungkap Peran Pemegang Saham PT Bias Delta Pratama: “Jabatan Saya Hanya Formalitas”

“Tidak ada satu pun norma tertulis yang menyatakan KSO harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pemanduan kapal,” ujar hakim tersebut dalam pendapat berbeda yang dibacakan di persidangan.

Atas dasar itu, hakim tersebut berpendapat bahwa Lisa Yulia, Ahmad Jauhari, dan Suyono seharusnya dilepaskan dari tuntutan hukum.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya perdebatan hukum di antara majelis hakim. Dua hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana, sementara satu hakim menyatakan para terdakwa seharusnya dibebaskan.(Ism)

Baca juga: Saksi Sebut Tak Ada Arahan dari Lisa Yulia Soal Setoran PNBP di Sidang Korupsi BP Batam

Baca juga: Lisa Yulia Jadi Tersangka, Ini Modus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

Editor: Brp

Pos terkait