Tiga Terdakwa Cukai Rokok Karimun Dihukum 2 Tahun Penjara

Cukai rokok karimun
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun periode 2016–2019. Foto: Ismail

Medianesia, Tanjungpinang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis terhadap 3 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun periode 2016–2019.

Dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Tanjungpinang, majelis hakim yang diketuai Fausi, menyatakan ketiga terdakwa, yakni Cendra Nawazir, Yan Indra, dan Darmadi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kasus ini berkaitan dengan pengaturan kuota rokok di kawasan perdagangan bebas yang berada di bawah kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Cendra Nawazir, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BP Karimun periode 2016–2019, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Korupsi Cukai Rokok Karimun, Eks Kepala BP Karimun Dituntut 9 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Selain itu, Cendra juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim Ketua, Fausi, Kamis, 12Maret 2026.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Cendra menerima sejumlah uang terkait pengaturan kuota rokok, yakni Rp50 juta, Rp55 juta, dan Rp5 juta.

Baca juga: 3 Mantan Pejabat BP Karimun Tersangka Korupsi Kuota Rokok

Sementara itu, terdakwa Darmadi, yang merupakan anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.

Hakim juga mewajibkan Darmadi membayar uang pengganti sebesar Rp11,5 juta. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Yan Indra, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun, juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.

Yan Indra diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kejati Kepri Selidiki Kasus Cukai Rokok di Karimun, Potensi Kerugian Negara Capai Rp182 Miliar

Sebelumnya, jaksa menuntut Cendra Nawazir dengan pidana 9 tahun penjara, Yan Indra dituntut 6 tahun penjara, serta Darmadi dituntut 5 tahun penjara, masing-masing dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Darmadi dan Yan Indra menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa Cendra Nawazir melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sikap yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Para terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu 7 hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” pungkas Fausi.

Sebagaimana diketahui, pada 28 Agustus 2025 lalu Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota cukai rokok di kawasan perdagangan bebas Karimun.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp182,9 miliar.(Ism)

Editor: Brp

 

Pos terkait