Medianesia.id, Jakarta – Pemerintah mengumumkan bahwa adanya rencana untuk menerapkan sanksi pidana bagi pihak yang seharusnya menggunankan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak menerapkannya.
Dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru, Selasa (21/12/2021L, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.

Menurut Tito, dalam system peraturan perundangan Indonesia, daerah dapat membuat dua jenis aturan, yaitu Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kendati demikian, posisi perda disebut lebih kuat, karena bisa langsung memberikan sanksi pidana, denda maupun administrasi.
“Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi,” jelasnya.
Namun dari segi kecepatan, ia tetap meminta agar para kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur.
Karena, untuk menerbitkan perda, prosesnya lumayan panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.
“Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat.”
“Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya,” jelas Tito.
Isi dari peraturan tersebut nantinya yaitu, harus menegakkan aplikasi Peduli Lindungi, juga akan diatur sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.
Tito menambahkan, setelah nataru ini akan dilihat perkembangan kasus Covid-19. Kemudian akan mendorong agar sebel
Dia menambahkan, setelah nataru, akan dilihat perkembangan kasus. Kemudian akan mendorong agar sebelum pandemi selesai, penerapan aplikasi Peduli Lindungi makin masif.
“Oleh karena itu kita ingin naikkan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi,” ucapnya.
Sementara, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi mengatakan, keefektifan pengunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan lagi sehingga dapat menjadi dasar pemberian sanksi bagi pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini tapi belum disiplin dalam pemakaiannya.
“Nataru nanti akan kita jadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi,” kata Muhadjir.
Harapannya, setelah ada pendekatan yang diatur resmi dari surat edaran Mendagri, dan penindak lanjutan dengan peraturan kepala daerah masing-masing, masyarakat dapat memiliki kesadaran dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.





