Medianesia.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan terkait adanya rencana vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga Covid-19 yang akan dimulai pada tanggal 12 Januari.
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan bagi penerima vaksin booster ini.
“Update program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan 12 Januari,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).
Vaksin booster ini adalah suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19 dengan maksud agar dapat memperkuat antibody yang sudah terbentuk. Vaksin ini akan diberikan kepada orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 sebelumnya.
Budi mengatakan Indonesia membutuhkan 230 juta dosis vaksin untuk booster. Nantinya, vaksin booster ini akan disebar ke 244 kabupaten/kota di Indonesia. Vaksin ini akan diberikan kepada masyarakat umum yang sudah memenuhi semua ketentuan dan syarat.
Pada bulan Januari ini, Budi menyebut terdapat 21 juta orang yang sudah masuk daftar sasaran penerima vaksin booster.
Berikut kriteria dan syarat penerima vaksin booster:
- Berusia 18 tahun ke atas
- Tinggal di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan ]60 persen untuk dosis kedua. Terdapat 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria ini.
- Sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan.
Pemberian vaksin booster ini akan diprioritaskan untuk lansia terlebih dahulu dan orang yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Rencananya jenis vaksin yang diberikan berupa jenis yang sama dengan vaksin sebelumnya atau homolog dan dapat juga dengan jenis yang berbeda atau heterolog sesuai rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Itulah syarat dan ketentuan penerima vaksin booster di Indonesia pada 12 Januari mendatang. (*)





