Sidang Praperadilan Tersangka Juliet Asri Kembali Digelar

Sidang praperadilan tersangka Juliet Asri yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam perkara Ruislag lahan RRI (foto:yuli/medianesia.id)

Medianesia.id, Tanjungpinang – Sidang praperadilan yang telah diajukan oleh Juliet Asri yang telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemohon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan agenda penyampaian kesimpulan yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri selaku termohon, Senin (23/08).

Dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Rusman Topan Patimura mendengarkan kesimpulan dari termohon yakni Bahwa benar pada tanggal 12 Desember 2002 di hadapan Notaris telah terjadi Perjanjian Tukar Menukar Tanah dan Bangunan Asset Perusahaan Jawatan RRI Cq. RRI Cabang Pratama Tanjungpinang di Jalan Bakar Batu/Gudang Minyak Tanjungpinang dengan Tanah dan Bangunan serta Prasarana Pengganti yang dibangun oleh PT Lengkuas Indah Jaya Tanjungpinang dimana yang bertanda tangan adalah Dra. Kencanawati (Kepala RRI Cabang Pratama Tanjungpinang yang menurut keterangan selaku Kuasa dari Drs. H. Suryanta Saleh, MM Direktur Utama Perjan RRI.

berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 1422/Dirut/Sek/2002 tanggal 6 Nopember 2002 dan JULIET ASRIL selaku Presiden Direktur dari PT Lengkuas Indah Jaya. Perjanjian tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan serah terima tanah dan bangunan aset pada 27 Januari 2004 di hadapan Notaris.

Kemudian, tukar menukar tanah dan bangunan aset antara Perusahaan Jawatan RRI Cq. RRI Cabang Pratama Tanjungpinang di Jalan Bakar Batu/Gudang Minyak Tanjungpinang dengan Tanah dan Bangunan serta Prasarana Pengganti yang dibangun oleh PT Lengkuas Indah Jaya Tanjungpinang, didasarkan atas suatu perjanjian awal yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2002, dimana tanggal tersebut yang didalilkan menjadi alasan Pemohon Praperadilan sebagai waktu awal.

penghitungan masa waktu Daluarsa Penuntutan sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon. Padahal perjanjian tersebut hanyalah perjanjian kesepakatan awal semata yang melahirkan kewajiban dan hak di antara para pihak, namun belum terjadi peralihan hak.

Diketahui, Pada waktu terjadinya serah terima tanah dan bangunan aset tersebut yang juga dilakukan di hadapan Notaris, maka telah terjadi penyerahan (levering) yang mengakibatkan hak kepemilikan atas kebendaan telah berpindah secara yuridis dan fisik.

Adapun Perbandingan lainnya dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa, pekerjaan dianggap telah selesai dikerjakan sesuai Perjanjian atau Kontrak setelah dilakukan Serah Terima Barang/Jasa selama belum dilakukan Serah Terima yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, maka pekerjaan yang didasarkan atas Perjanjian tersebut belum selesai dikerjakan.

Merujuk pada posisi perkara pada poin di atas maka perbuatan pidana (delik) yang terjadi telah selesai secara sempurna (voltooid) pada saat Berita Acara Serah Terima Aset antara Perusahaan Jawatan RRI Cq. RRI Cabang Pratama Tanjungpinang di Jalan Bakar Batu/Gudang Minyak Tanjungpinang dengan PT Lengkuas Indah Jaya Tanjungpinang yang telah terlaksana yaitu tanggal 27 Januari 2004.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut termohon memohon agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan berkenan memberikan putusan yakni Menerima jawaban termohon atas Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Menolak Permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *