Sidang Korupsi PNBP Batam, Lisa Yulia Sebut Pernah Desak Manajemen Bayar Kewajiban PNBP

Sidang Korupsi PNBP Batam, Lisa Yulia Sebut Pernah Desak Manajemen Bayar Kewajiban PNBP
Mantan Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP), Lisa Yulia, menjalani sidang lanjutan perkara korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam, Senin (23/02/2026). Foto: Medianesia/Brp.

Medianesia, Batam – Mantan Direktur PT Bias Delta Pratama (BDP), Lisa Yulia, menjalani sidang lanjutan perkara korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam, Senin (23/02/2026).

Lisa mengaku pertama kali dipanggil penyidik pada Agustus 2024. Ia menyatakan terkejut karena persoalan tersebut, menurutnya, belum diselesaikan oleh manajemen maupun pemegang saham PT BDP.

Menurut Lisa, jika memang terdapat kewajiban pembayaran atas temuan audit, dana tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan karena pembayaran kegiatan dilakukan melalui rekening perusahaan.

Baca juga: Sidang Korupsi PNBP BP Batam Berlangsung 8 Jam, Tiga Terdakwa Saling Bersaksi

Ia mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan direksi dan pemegang saham agar kewajiban terhadap temuan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera diselesaikan.

Namun, manajemen disebut belum melakukan pembayaran karena ingin melakukan pencocokan dan klarifikasi kembali dengan Kejati Kepri terkait besaran nilai yang harus dibayarkan.

Lisa menyatakan tidak memperoleh informasi lengkap dari manajemen mengenai perkembangan tersebut.

Ia mengatakan baru setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, manajemen perusahaan melakukan pembayaran.

Baca juga: Lisa Yulia Ungkap Peran Pemegang Saham PT Bias Delta Pratama: “Jabatan Saya Hanya Formalitas”

“Jadi waktu dipanggil Kejati Kepri pada bulan Agustus 2024, saya kaget kenapa ini masalah belum diselesaikan oleh manajemen atau pemegang saham PT Bias Delta Pratama (BDP). Karena kan seharusnya, kalaupun memang kewajiban itu ada, dan uang itu kan dibayarkan ke rekening perusahaan, waktu kegiatan tersebut,” jelasnya.

Lisa juga menyebut tidak mengetahui adanya kewajiban kerja sama operasional (KSO) dalam kegiatan tersebut.

Saat menjabat sebagai direktur utama, ia menilai sistem dan standar operasional prosedur (SOP) telah berjalan dan dirinya hanya melanjutkan kebijakan sebelumnya.

Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2017, Lisa menyatakan telah menyampaikan rencana pengajuan KSO kepada BP Batam untuk aktivitas pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batu Ampar dan Kabil kepada pemegang saham, namun hal itu tidak direspon.

Baca juga: Kasus Korupsi PNBP Batam, Uang Rp4,5 Miliar Dikembalikan ke Kejati Kepri

Kasus ini bermula dari dugaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar, Batam, yang dilakukan PT BDP sejak 2015 hingga 2021 tanpa KSO dengan BP Batam.

Sesuai Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012, setiap kegiatan pemanduan dan penundaan kapal wajib disertai perjanjian resmi, dengan kewajiban bagi hasil sebesar 20 persen kepada BP Batam.

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp4,54 miliar.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait