oleh

Setelah Dewan Kepri Gelar RDP, Bullying Pelajar di Anambas Berakhir Damai

banner 728x90

Medianesia.id, Tanjungpinang – Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kepri terkait kasus bullying yang dilakukan seorang guru kepada siswi SMK di Anambas, membuahkan hasil perdamaian.

Korban, AR yang sempat putus sekolah akhirnya dapat melanjutkan pendidikan di salah satu SMK daerah Tanjungpinang.

RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur pada Selasa (21/1/2020) itu dihadiri sejumlah anggota yakni Teddy Jun Askara, Saproni, Urin Warsiti, Hanafi Ekra serta Kadisdik Kepri, Kepsek SMKN Anambas, Pengawas Sekolah dan korban berserta keluarganya.

Dalam kesimpulan RDP itu, Wakil Ketua Komisi IV, Sirajudin Nur memutuskan, kasus ini ditutup dan tidak ada permasalahannya lagi.

“Hasil hearing hari ini, terkait dengan maslah yang kita bahas stelah mendengar keterangan para pihak maka diputuskan selesai tanpa ada tuntutan ke depannya. Hal tersebut diupuskan pihak sekolah dan oknum guru sudah menyadari kesalahannya dan pihak siswa dan keluarga juga sudah bisa memahami permasalahan yang ada,” jelas Sirajudin.

Apalagi, tambah Sirajudin, pihak sekolah sudah memprakarsai untuk memindahkan siswi tersebut ke sekolah lain di Tanjungpinang yang siap menerima AR.

“Jadi masalah tersebut sudah dianggap selesai dan ditutup,” tambahnya.

Selain diselesaikan ya masalah tersebut, Komisi IV DPRD Kepri memberikan beberapa rekomendasi dan catatan kepada Dinas Pendidikan agar tetap menjaga dan meningkatkan kedisiplinan serta marwah dunia pendidikan baik kepada guru maupun kepada murid dan wali murid.

Sehingga, setiap permasalahan yang terjadi di sekolah hendaknya harus diselesaikan di sekolah.

Sementara Kadis Pendidikan Kepri, Muhammad Dali menyampaikan, terkait masalah ini sudah mendapat titik terang dan dianggap selesai serta tidak ada tuntun lain ke depannya.

“Ke depannya kita harus belajar dari kejadian ini tujuan dunia pendidikan memiliki dua fungsi yaitu fungsi pembinaan kepada guru dan kepada murid. Seharusnya masalah ini sudah selesai secara institusi di tingkat sekolah, dengan ada keinginan AR untuk bersekolah lagi dan ada sekolah yang menampungnya serta proses kepindahannya sudah dilakukan, maka masalah ini dianggap ditutup dan tidak ada lagi hal-hal di kemudian hari,” terang Dali. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *