Medianesia.id, Tanjungpinang – DPRD Kota Batam mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Taksi Online. Hal tersebut sebagai turunan dari Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 dan juga sebagai solusi atas konflik yang terjadi antara taksi konvensional dan online.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Rohaizat mengatakan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke Dishub Kepri. Mereka meminta penjelasan terkait perkembangan perizinan taksi online di Kepri, khususnya di Kota Batam
“Jadi kami menggesa Dishub untuk segera menerbitkan Pergub terkait Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online ini. Dishub Kepri saat ini sedang proses, mereka beralasan tidak mau gegabah,” kata Rohaizat saat menggelar pertemuan dengan DPRD Kepri dan Dishub Kepri di Tanjungpinang.
![](https://medianesia.id/wp-content/uploads/2020/03/4-3.jpeg)
Ia mengatakan, mereka mendapatkan penjelasan dari Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kepri, Frengki Willianto. Saat ini, lanjutnya, ada sekitar sembilan perusahaan atau badan usaha yang mendapatkan izin operasional dari Pemprov Kepri.
“Kemudian ada kesepakatan sekitar 43 titik red zone atau area yang dilarang. Total kendaraan hingga kini baru sekitar 207 armada,” katanya.
Rohaizat mengatakan, adanya red zone sebagai upaya dari pemerintah daerah untuk mengantisipasi gesekan-gesekan di lapangan antara taksi konvensional dan taksi online. Adapun daerah yang sudah memiliki Pergub Taksi Online adalah Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Selatan (Sumsel).
“Dan kami juga mengharapkan ke Dishub Kota Batam untuk memberikan pembinaan ke pengendara konvensional maupun online agar permasalahan di lapangan tidak terjadi lagi,” katanya.
Ia menyarankan agar taksi konvensional bergabung ke taksi online seperti yang dilakukan sopir di Jakarta. Dengan begitu tidak akan ada lagi permasalahan ke depannya.
![](https://medianesia.id/wp-content/uploads/2020/03/5-2.jpeg)
“Jadi mereka punya 2 pintu, aplikasi online aktif sambil mereka antrian di tempat mangkal. Mereka mengaku penghasilan lebih lumayan karena bisa sekaligus jalan,” ujar politisi PKS ini.
Sementara Ketua Koperasi Patriot Transportasi Indonesia, salah satu badan usaha taksi online, Hendra mengatakan, pihaknya menyayangkan masih adanya pelarangan taksi online menjemput penumpang di kawasan publik seperti mall dan tempat lainnya.
“Seperti baru-baru ini pengelola kawasan Mega Mall sudah mengizinkan kami taksi online untuk masuk menjemput penumpang di dalam kawasan mall di pintu barat. Pemilik kawasan saja mengizinkan, justru yang melarang kami adalah taksi konvensional. Itu yang kami pertanyakan, kenapa pihak pemerintah tak ada ketegasan terkait regulasi operasional taksi online seperti apa sih,” ujar Hendra.
![](https://medianesia.id/wp-content/uploads/2020/03/2-3.jpeg)
Harusnya, lanjut Hendra, terkait pemberian izin pengelola Mega Mall terhadap taksi online tak dipermasalahkan oleh taksi konvensional. Karena taksi konvensional juga diperbolehkan mangkal di kawasan Mega Mall.
“Kami sudah mengantongi izin resmi dari pengelola Mega Mall untuk menjemput penumpang di pintu barat. Pemberian izin ke taksi online oleh pengelola Mega Mall itu sebenarnya tujuannya agar pengunjung nyaman dengan pilihannya,” katanya. (*)