Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Hotel CK, Tanjungpinang, Selasa (8/8).
Dalam kesempatan tersebut, Kasatpol PP Kepri, Hendri Kurniadi, memaparkan peran penyidik, tantangan, serta metodologi yang dihadapi untuk penyelesaian masalah. Salah satunya dengan metodologi Restorative Justice.
Menurutnya, pendekatan tersebut menitik beratkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.
“Penerapan dengan restorative justice merupakan suatu pergeseran paling mutakhir dari berbagai model dan mekanisme yang bekerja dalam sistem peradilan pidana dalam menangani perkara-perkara pidana pada saat ini,” ucapnya saat membuka kegiatan tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan, rtendekatan restorative justice merupakan suatu paradigma yang dapat dipakai sebagai bingkai dari strategi penanganan perkara pidana dan menjawab atas tantangan sistem peradilan yang ada saat ini.
“Melalui pendekatan restorative justice diharapkan tujuan keadilan sesuai dengan hukum dan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian perkara dapat tercapai,” terangnya.
Komentar