Medianesia.id, Tanjungpinang – Satpol PP Provinsi Kepri bersama tim gabungan mengimbau sejumlah pedagang yang berjualan di sepanjang jalan kawasan pesisir Gurindam 12 segera pindah ke lokasi yang telah disediakan.
Pihaknya bersama tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Dinas PUPR Provinsi Kepri, Dishub Provinsi dan Satpol PP serta Dishub Kota Tanjungpinang memberikan tenggat waktu hingga 30 Oktober 2023 agar para pedagang pindah ke lokasi jualan di depan Melayu Square.
Kasatpol PP Kepri, Hendri Kurniadi, menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi, pemberitahuan, dan pendekatan persuasif selama sebulan terakhir kepada para pedagang yang berjuala di luar area yang telah disediakan.
Namun, selama ini para pedagang tersebut bersikeras berjualan di lokasi yang dilarang. Hingga, pihaknya juga berulang kali memberikan teguran dengan menempelkan stiker bertuliskan himbauan di setiap stan kontainer pedagang yang melanggar.
“Kita sudah melakukan upaya pendekatan dialog dan komukatif kepada pedagang. Namun, pedagang masih keukeuh belum memindahkan kontainer-nya,” sebutnya, Rabu (25/10).
Menurut Hendri, Dinas PUPR Provinsi Kepri telah memberikan surat edaran kepada para pedagang mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.