oleh

Respons Nadiem Makarim Soal Siswi Nonmuslim yang Dipaksa Berjilbab di Padang

banner 728x90

Medianesia.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memerintahkan pemerintah daerah setempat memberi sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kasus aturan siswi diwajibkan memakai jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

“Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan,” kata dia dalam video yang diunggah melalui akun Instagram, Minggu (24/1).

Perkara ini pun sejalan dengan Pasal 4 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur agar pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif.

Pada Pasal 55 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, lanjut dia, juga ditegaskan setiap anak memiliki hak beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai tingkat intelektualitas dan usianya dibawah bimbingan orang tua atau wali.

Merujuk pada aturan tersebut, Nadiem menekankan sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan agar siswa berpakaian yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *