PPDB SMA/SMK Negeri Dibuka 15 Juni Mendatang, Ini Syarat dan Ketentuannya

PPDB
PPDB Online akan digelar pada Juni mendatang. Foto : Kemendikbud

Medianesia.id, Tanjungpinang– Kepala Dinas Pendidikan (Disidk) Provinsi Kepri, Andi Agung mengatakan Pendaftaran Peserta Didik Baru SMA/SMK Negeri di wilayah Provinsi Kepri pada 15 Juni 2023 mendatang. 

“Rencana PPDB SMA/SMK Negeri di Provinsi Kepri untuk TA 2023/2024 dimulai pada 15 Juni nanti,” ujar Andi Agung, Kamis (1/6)

Menurut Andi Agung, masing-masing sekolah telah menentukan kuota daya tampung masing-masing. Sehingga, peserta PPDB akan diseleksi sesuai kriteria jalur pendaftaran yang disediakan. 

Baca Juga : PPDB SMP Di Batam Dibuka 12 Juni Mendatang, Ini Link Pendaftarannya

“Berdasarkan juknis yang kita susun, ada beberapa jalur pendaftar yang akan kita gunakan pada pelaksaan PPDB SMA/SMK nanti,” jelasnya. 

Disebutkan  SMA terdapat empat jalur PPDB. Mulai dari jalur prestasi dengan kuota 15 persen, jalur afirmasi kuota 15 persen, jalur perpindahan orangtua atau pindah tugas dengan kuota 5 persen, serta jalur zonasi dengan kuota 65 persen. 

“PPDB SMA dimulai tanggal 15 sampai 19 Juni, untuk jalur prestasi, afirmasi dan pindah tugas. Lalu, 22 sampai 26 Juni, untuk jalur zonasi,” jelasnya lebih lanjut. 

Baca Juga : Gubernur Sampaikan Jawaban Pemerintah Untuk Ranperda LPP APBD 2022

Masih kata Andi Agung, PPDB SMK ada tiga jalur yakni penilaian raport, akademik dan non akademik serta minat dan bakat dengan kuota 75 persen.

Jalur bina lingkungan dengan kuota 10 persen. Jalur keluarga tidak mampu ekonomi 15 persen. Jadwal PPDB SMK mulai tanggal 15 Juni hingga 19 Juni.

“Sekolah Luar Biasa (SLB) pembukaan PPDB juga dimulai 15 Juni dan berakhir tanggal 28 Juni,” papar Mantan Sekdis Disdik Kota Batam ini. 

Baca Juga : Wabup Karimun Ingatkan Dinas Pendidikan Antisipasi Pungli saat PPDB

Syarat umum PPDB yakni, berusia paling tinggi 21 tahun per tanggal 1 Juli 2023, dan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.  

Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta Didik baru kelas 10. Memiliki Surat Keterangan Lulus atau ijazah SMP sederajat. 

“Penerimaan peserta didik baru (PPDB)  tidak dipungut biaya, pendaftaran bisa secara daring, luring maupun kombinasi (daring dan luring),” tutup Andi Agung. 

Penulis : Ags 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *