Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal

Medianesia.id, Batam – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 6 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia dan mengamankan 1 tersangka.

“Dua orang perempuan sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan di Pelabuhan Harbour Bay,” kata Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, kemarin.

Dari tangkapan tersebut, selanjutnya polisi melakukan pengembangan hingga mengamankan 1 pria yang diduga sebagai pengurus dan 4 wanita calin PMI non prosedural di Komplek Tanjung Pantun Jodoh.

Ia menjelaskan, para tersangka merekrut korban dari kota asal, menjanjikan gaji besar di Malaysia, dan mengurus keberangkatan mereka tanpa memenuhi persyaratan resmi. Mereka juga menyediakan fasilitas penampungan sementara, menjemput korban di bandara, dan mengantarkan mereka ke pelabuhan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO serta melindungi para calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan,” demikian Suherlan. (Ism)

Editor: Brp