Kepri, Rona  

Polda ‘Gulung’ 23 Aksi Perjudian di Wilayah Hukum Kepri

ilustrasi judi

Medianesia.id, Batam – Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) ‘menggulung’ aksi-aksi perjudian yang berada di wilayah hukumnya.

Tercatat ada 15 kasus perjudian konvensional dan 8 kasus perjudian online, dengan jumlah tersangka mencapai 55 orang,” terang Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si disela-sela jumpa pers pengukapan kasus perjudian tersebut di Mapolda Kepri, Senin (22/8/2022) siang.

Kapolda juga mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda Kepri dalam kurun waktu 1 Minggu terakhir.

Dimana perjudian konvensional yang dimaksud adalah, Sijie, Gelper, Kartu Song hingga permainan Kartu Resmi. Sementara perjudian online adalah, Siji online hingga Togel online.

“Untuk penangananya, ada di Polda Kepri, Polresta Barelang, Polres Lingga, Polres Tanjungpinang hingga Polres Karimun. Sementara, 55 tersangka ini saat ini masih dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Baca Juga  Pemprov Kepri Dorong Budaya Keterbukaan Informasi di Lingkungan Birokrasi

Dimana peran masing-masing tersangka, jelasnya lagi, ada yang sebagai penulis laporan sijie, pengawas, administrasi website, kasir hingga pemain.

Dari hasil pengungkapan ini, pihaknya menegaskan turut mengamankan 2 unit motor, 24 unit ponsel, 5 CPU, 6 monitor, 4 meain Gelper, buku tabungan dan 7 unit token dari bank yang digunakan untuk melakukan transaksi.

“Polda Kepri dengan tegas akan memberangus aksi-aksi perjudian dengan melakukan kontrol serta pengawasan dan penindakan tegas dari aksi-aksi perjudian. Intinya, kami akan tetap menindak tegas kasus-kasus perjudian yang meresahkan masyarakat,” terangnya. (ilm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *