Medianesia.id, Tanjungpinang – KPU Provinsi Kepulauan Riau mulai membuka pendaftaran calon gubernur (cagub) jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kepri 2024.
Sesuai dengan jadwal, tahapan pendaftaran mulai dibuka 5 mei hingga 19 Agustus 2024.
Komisioner KPU Provinsi Kepri, Ferry Manalu, sebelumnya mengungkapkan bakal calon (bacalon) perseorangan yang ingin maju pada Pilkada Kepri 2024 wajib mengantongi 150 ribu dukungan dalam bentuk fotokopi KTP.
Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepri pada Pemilu 2024 yang berjumlah 1.500.974 orang.
“Ketentuan ini sudah baku, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, menuturkan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal PIlkada serentak, pendaftaran pasangan calon yang diusung partai politik dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Lalu, September 2024 masuk dalam tahap penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye hingga 23 November 2024, serta tahapan pencoblosan akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024. (Ism)
Editor : Brp
Komentar