Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah tanpa dikenakan denda, melalui program pemutihan denda pajak 100 persen yang berlangsung hingga 28 Desember 2024.
Program ini mencakup seluruh jenis pajak daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Sarang Burung Walet.
Selain pembebasan denda, Pemko juga memberikan diskon pokok tunggakan PBB hingga 70 persen untuk periode 1995-2012 dan 50 persen untuk periode 2013-2018.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebagai kesempatan melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan.
“Pemko telah memberikan keringanan dengan menghapuskan denda pajak. Kami memberikan waktu cukup panjang hingga 28 Desember agar masyarakat dapat melunasi pajaknya,” ujar Zulhidayat, Rabu, 3 Desember 2024.
Ia menambahkan, program ini adalah langkah pemerintah untuk mendorong kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam membayar pajak, yang akan berdampak positif pada pembangunan daerah.
“Kami berharap masyarakat semakin aktif berkontribusi melalui pajak demi kemajuan kota Tanjungpinang,” katanya.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Dana, Qris, dan Bukalapak, serta layanan perbankan BTN. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar langsung di kantor BPPRD Kota Tanjungpinang.
Dengan program ini, Pemko Tanjungpinang berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak, sekaligus memperkuat keuangan daerah untuk mendukung pembangunan kota.(Ism)
Editor: Brp





