Medianesia.id, Bintan – Mulai tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Bintan tidak lagi memungut retribusi tera dan tera ulang alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP).
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, Asyukri, menyampaikan jenis tera dan timbangan yang digratiskan itu termasuk pompa ukur BBM dan alat takar lainnya digratiskan.
“Sekarang tera pompa BBM di SPBU dan timbangan pedagang di pasar dan timbangan lainnya gratis. Mulai tahun ini digratiskannya,” ujarnya di Bintan.
ia menjelaskan, penghapusan retribusi tera itu sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022.
“Aturan itu diterbitkan 2022 lalu dan mulai berlaku Januari 2024. Dalam aturan itu tidak ada lagi pemungutan biaya terhadap tera,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, maka pemasukan dari retribusi tera tidak lagi masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD).