Miris, Labuh Jangkar Kepri Masih Menguap

medianesia.id, Tanjungpinang-Meskipun UU Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan otoritas bagi Pemprov Kepri untuk mengelola ruang laut 0-12 mil, namun pemerintah pusat masih enggan untuk melepaskan kewenangan tersebut.

Bagi mendapatkan kewenangan ini, Pemprov Kepri telah mengesahkan Perda RZWP3K Provinsi Kepri. Akan tetapi, statusnya masih digantung Kemendagri.  

Direktur Perseroda BUP Pelabuhan Kepri, Awaluddin mengatakan, harapan terbesar untuk mempertebal kantong pendapatan daerah adalah melalui pengelolaan labuh jangkar. 

“Dari sektor ini, kita bisa mengantongi pendapatan yang cukup besar, karena nilainya puluhan miliar pertahunnya,” ujar Direktur Perseroda BUP Kepri, Awaluddin dikutip dari Antara Kepri, Selasa (17/10/2023)

Dijelaskannya, sampai hari ini persoalan kewenangan pengelolaan labuh jangkar antara Kementerian Perhubungan dan Pemprov Kepri belum menemui titik terang.

“Meskipun pembahasan regulasinya sudah melibatkan lintas kementerian di tingkat pusat. Namun masih belum ada kepastiannya,” tegasnya. 

Menurut Awaluddin, daerah ini cuma minta izin mengelola bisnis di area labuh jangkar perairan Kepri. Kalau urusan pungutan retribusi untuk PNBP, itu tetap jadi wewenang Kemenhub.