Medianesia.id, Batam – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 68 Kepala Keluarga (KK) terdampak proyek Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco City.
Acara berlangsung di Balairungsari BP Batam, Selasa (18/3/2025), menandai komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis kawasan di Barelang.
Didampingi Menteri Transmigrasi RI, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menko AHY menegaskan bahwa proyek ini akan menjadi model kawasan ekonomi transmigrasi terintegrasi di Indonesia. Ia mengapresiasi BP Batam yang telah bekerja keras menyukseskan program tersebut.
“Rempang Eco-City akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Batam. Kami siap mendukung penuh pengembangan ini dengan memastikan kesiapan infrastruktur dasar serta aspek lingkungan hidup,” ujar AHY.
Pemerintah menargetkan pemberian SHM bagi warga terdampak akan dilakukan secara bertahap. AHY berharap proyek ini dapat menjadi contoh sukses bagi program transmigrasi modern di Indonesia.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, turut menegaskan bahwa program ini tidak sekadar relokasi, tetapi juga penataan kawasan berbasis ekonomi.
Pemerintah berkomitmen membangun rumah baru serta fasilitas pendukung seperti dermaga nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Transmigrasi ke depan harus fokus pada pengembangan kawasan ekonomi. Kami akan memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan yang tepat agar mampu mandiri dan berkembang di lokasi baru,” katanya.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas dukungan terhadap pengembangan Rempang Eco City.
Ia optimistis bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan mendorong Batam menjadi pusat ekonomi strategis.
“Kami berharap penyerahan SHM ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proyek ini dan mendukung penuh rencana pembangunan ke depan,” kata Amsakar, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam.(*)
Editor: Brp