oleh

Gubernur Ansar Lantik Lima Anggota Komisi Informasi Kepri Periode 2025-2028

Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, akhirnya melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025-2028.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 784 Tahun 2024 dan berlangsung di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (2/7).

Adapun kelima anggota KI Provinsi Kepri yang baru dilantik, di antaranya, Muhammad Juhari, Arison, Alfian Zainal, Saut Maruli Samosir, dan E. Afrizal.

Dalam sambutannya, Ansar menekankan pentingnya peran Komisi Informasi dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Komisi Informasi dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi,” jelas Ansar Ahmad.

Selain itu, Gubernur juga mengapresiasi pencapaian Provinsi Kepri yang berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dengan predikat Badan Publik Informatif Terbaik Ketiga Tingkat Nasional kategori pemerintah provinsi.

“Prestasi ini menjadi kebanggaan kita bersama, berkat kerja keras tim PPID Utama dan PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov Kepri serta anggota Komisi Informasi yang terus memastikan informasi di pemerintah provinsi tersampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan pelantikan anggota Komisi Informasi yang baru, Gubernur Ansar berharap kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat oleh badan publik pemerintah dan non-pemerintah dapat meningkat.

“Semoga ini dapat mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yusgiantoro, turut menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

“Kepulauan Riau sudah membuktikan komitmennya mendukung keterbukaan informasi publik sejak awal diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Donny.

Ia menambahkan, Kepulauan Riau adalah salah satu provinsi pertama yang merespon undang-undang ini dengan membentuk Komisi Informasi Daerah pada tahun 2010, serta menjadi tuan rumah Rakornas pertama pada tahun 2011.

“Komitmen Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam menjamin keterbukaan informasi patut diacungi jempol. Kami sangat mengapresiasi kepala daerah yang proaktif seperti Gubernur Kepri,” kata Donny Yusgiantoro.(Adv)

Editor: Brp

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *