Kepri  

Langgar Protokol Covid-19 di Jambi, Sanksinya Denda Rp.50 Ribu Hingga Denda Rp.5 Juta

Medianesia

Medianesia.id, jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai memberlakukan denda terhadap warga yang melanggar protokoler kesehatan terkait pandemi virus corona (Covid-19) mulai Senin (8/6/2020). Pengendara mobil dan sepeda motor yang tidak memakai masker di jalan raya dikenakan denda Rp 50.000. Sedangkan pengusaha yang tidak melaksanakan protokoler kesehatan Covid-19 diancam denda Rp 5 juta.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Abubakar, di Kota Jambi, Senin (8/6/2020) menjelaskan, untuk mengawasi pelaksanaan protokoler kesehatan terkait pelaksanaan relaksasi kehidupan ekonomi, sosial dan kemasyarakatan di Jambi saat ini, Pemkot Jambi menerjunkan sebanyak 113 orang pertugas. 

Petugas tersebut, lanjut Abubakar terdiri dari unsur kepolisian, TNI dan satuan polisi pamong praja (SatpolPP) Kota Jambi tersebut akan mengawasi tempat-tempat keramaian dan jalan raya. Razia juga akan dilaksanakan secara rutin di beberapa ruas jalan. Pengendara sepia motor dan mobil yang tidak menggunakan amsker di jalan raya akan didenda Rp 50.000.

“Denda terhadap pengendara yang tidak memakai masker tersebut tidak dilaksanakan di jalan raya guna menghindari permainan oknum petugas. Pelaksanaan denda akan dilakukan di markas gugus tugas Covid-19 dan denda tersebut dimasukkan ke kas daerah,” katanya.

Abubakar mengatakan, Pemkot Jambi melakukan relaksasi atau pelonggaran kegiatan ekonomi, sosial dan kemasyarakatan sejak pekan lalu. Relaksasi ini dilakukan menjelang pelaksanaan normal baru. Karena itu Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi mengintensifkan razia masker di ruang publik dan jalan raya.

Dijelaskan, aturan mengenai kebijaka relaksasi dan sanksi bagi pelanggar protokoler kesehatan Covid-19 selama relaksasi diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengamanan Pemberlakukan Relaksasi Ekonomi pada Masa Pendemi Covid-19.

“Sesuai peraturan tersebut para pengendara yang tidak menggunakan masker selama pelaksanaan relaksasi akan didenda Rp 50.000. Kemudian pengusaha yang tidak melanggar aturan protokoler kesehatan Covid-19 akan didenda Rp 5 juta,” katanya. 

Sumber: BeritaSatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *