Medianesia.id, Batam – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan maklumat resmi yang mengutuk keras aksi kekerasan yang terjadi di Pulau Rempang pada Rabu, 18 Desember 2024.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab ini dinilai merugikan warga asli Rempang dan berpotensi memperburuk situasi sosial di daerah tersebut.
Sekretaris LAM Kepri, Dato Wira Setia Laksana H Raja Al Hafiz, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut sangat tidak berprikemanusiaan dan harus segera dihentikan. Pernyataan tersebut disampaikan di Gedung Balai Adat LAM Kepri pada Jumat (20/12/2024).
Dalam maklumatnya, LAM Kepri tidak hanya mengutuk kekerasan yang terjadi, tetapi juga menyampaikan sejumlah tuntutan penting kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Kepri, Kepala BP Batam, Kapolda Kepri, dan Danrem 033 Wira Pratama.
Berikut adalah tiga poin utama dari maklumat tersebut:
LAM Kepri mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok oknum di Pulau Rempang pada 18 Desember 2024, dan mendesak agar praktik kekerasan tersebut dihentikan segera.
LAM Kepri mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menangkap para pelaku kekerasan tersebut dan memprosesnya secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LAM Kepri mendesak Pemerintah Pusat untuk mengkaji ulang status Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang dan memastikan perlindungan serta pengakuan hak-hak masyarakat setempat yang telah ada secara turun-temurun.
LAM Kepri menegaskan bahwa kejadian ini tidak hanya melukai masyarakat Rempang, tetapi juga mengancam eksistensi budaya dan hak-hak adat yang telah ada sejak lama. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat dihormati.(*)
Editor: Brp