Medianesia.id, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas untuk masa jabatan 2024-2029.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 Juni hingga 15 Juli 2024 melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada tautan https://www.setneg.go.id/.
Proses seleksi ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan persyaratan dan mekanisme pendaftaran yang telah ditetapkan.
Para calon pimpinan dan dewan pengawas diharapkan memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditentukan, dan mengikuti mekanisme pendaftaran yang tersedia di laman APEL.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK dipimpin oleh 5 orang anggota, dengan 1 orang ketua merangkap anggota dan 4 orang lainnya sebagai wakil ketua.
Pimpinan KPK memiliki tugas dan kewenangan yang luas, mulai dari melakukan tindakan pencegahan korupsi hingga terjun langsung dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Ketua KPK memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan seluruh anggota melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Masa jabatan pimpinan KPK adalah 5 tahun.