Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengajukan sejumlah diskresi untuk mempermudah tenaga non-ASN di Kepri yang memenuhi kriteria agar dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu poin diskresi yang diajukan adalah mengakomodasi tenaga non-ASN yang tidak bisa hadir dalam ujian kompetensi tahap I karena kendala transportasi, khususnya tenaga pendidik di wilayah kepulauan seperti Natuna.
“Ada guru-guru kita di pulau-pulau yang sulit mengakses transportasi laut pada waktu tertentu. Kami meminta diskresi agar mereka dapat mengikuti seleksi PPPK tahap II,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN bersama Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN RI secara daring dari Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu, 8 Januari 2025.
Selain itu, Ansar juga meminta, kebijakan agar tenaga non-ASN yang gagal dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat diikutsertakan dalam seleksi PPPK tahap II.
“Banyak tenaga fungsional seperti dokter, bidan desa, dan guru yang telah bekerja lebih dari dua tahun namun gagal dalam seleksi CPNS. Kami berharap mereka tetap bisa mengikuti seleksi PPPK,” tambahnya.
Disamping itu, Gubernur juga menyampaikan status tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang direkrut sebelum UU ASN berlaku pada 31 Oktober 2023.
Baca juga: Nestapa 462 Tenaga Kependidikan Pemprov Kepri Tak Lolos PPPK Penuh Waktu
BKN Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Jadwal Terbarunya
Ia berharap mereka dapat diusulkan mengikuti seleksi PPPK setelah mencapai masa kerja dua tahun.
Sementara itu, Menpan RB, Rini Widyantini, menegaskan penataan tenaga non-ASN menjadi prioritas, khususnya bagi yang terdata di pangkalan data BKN. Ia memastikan proses ini akan diselesaikan sesuai aturan.
“Nanti kita akan selesaikan. Sistem saat ini sudah terkunci, jadi tenaga non-ASN yang terdata di BKN tidak perlu khawatir,” ujar Rini.
Rini juga menjelaskan, komitmen pemerintah untuk tetap menganggarkan gaji tenaga non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN. Jika jumlah yang memenuhi kriteria melebihi kebutuhan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Setelah rapat koordinasi, Gubernur Ansar langsung menginstruksikan OPD terkait untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Kemenpan RB dan Kemendagri. Ia juga meminta Dinas Kesehatan segera mengusulkan formasi tenaga dokter fungsional ke Kementerian Kesehatan.
“Jumat ini kita rapat dengan Bupati, Wali Kota, dan BKD masing-masing untuk menyampaikan hasil konsultasi. Pastikan tidak ada tenaga guru dan nakes yang tertinggal dalam proses pendaftaran,” tegas Ansar.
Ansar juga mengingatkan seluruh OPD agar membantu tenaga non-ASN secara maksimal, termasuk menyebarluaskan informasi terkait perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK hingga 15 Januari 2025. (Ism)
Editor: Brp