“Mari kita peduli dan menjaga kesehatan diri dengan protokol kesehatan. Apabila Perda ini terlaksana dengan baik, saya yakin perilaku warga akan berubah 180 derajat,” ungkap Hendri Septa.
Dalam Perda AKB itu, bagi yang tidak memakai masker terancam kurungan paling lama dua hari. Kurungan dapat dikenakan bila pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dan pernah didenda administratif. Aturan ini tertuang dalam Pasal 110.
Dalam Perda itu juga tidak dibolehkan melakukan kegiatan yang mengundang banyak orang. Jika melanggar, panitia atau penanggungjawab kegiatan akan didenda sebesar Rp500 ribu bahkan Rp15 juta atau kurungan selama satu bulan.(Charlie Ch. Legi)





