Gubernur Lantik Anggota BPSK Batam, Tekankan Sinergi Lindungi Hak Konsumen

BPSK Batam
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa, 4 November 2025. Foto: Diskominfo Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa, 4 November 2025.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota BPSK Kota Batam.

Dalam sambutannya, Ansar menegaskan pembentukan BPSK merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lembaga ini, menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen secara cepat, adil, dan transparan.

“Untuk itu, kami mohon kepada anggota BPSK yang baru dilantik agar dapat bekerja sebaik-baiknya dan memperkokoh konsolidasi demi melindungi hak-hak konsumen,” ujar Ansar.

Baca juga: Waspada Potensi Bencana, Polresta Tanjungpinang Gelar Apel Kesiapsiagaan Hidrometeorologi

Ia juga menekankan, penyelesaian sengketa konsumen merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, tiga unsur dalam BPSK, yakni unsur pemerintah, unsur pelaku usaha, dan unsur konsumen, diminta untuk bersinergi dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan sinergi yang baik, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum terhadap perlindungan hak-hak konsumen yang seharusnya mereka terima,” tambahnya.

Selain itu, Gubernur Ansar juga menilai kehadiran BPSK Kota Batam sangat penting di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi dan tingginya aktivitas perdagangan di kota tersebut.

Baca juga: Revitalisasi Jalan Simpang KM14-Tanjung Berlian Karimun Rampung

Kondisi ini, berpotensi menimbulkan berbagai bentuk perselisihan antara pelaku usaha dan konsumen.

“Apalagi Batam adalah kota dengan aktivitas ekonomi yang sangat dinamis. Maka potensi terjadinya sengketa tentu ada, dan BPSK harus hadir sebagai lembaga penyelesaiannya,” tegas Ansar.

Oleh karena itu, ia berharap para anggota BPSK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan profesional, objektif, dan berlandaskan prinsip keadilan untuk menjamin hak-hak konsumen di Batam.

Adapun anggota BPSK Kota Batam yang dilantik dari unsur pemerintah yakni Yuniarti, Aldy Admiral, dan Zul Arif. Kemudian, unsur pelaku usaha yakni Agustri Sumardi, Suharsad, dan Syafril. Sedangkan, dari unsur konsumen yakni Andriansyah Sinaga, Alwan Harianto, dan Ade Darma Hutabarat. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait