Gubernur Buat Keputusan Sepihak, Dewan Kepri Protes 

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho meninjau peningkatan Jalan Laksamana Bintan, Batam yang merupakan salah satu ruas jalan Provinsi.

Medianesia.id, Batam – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho tidak setuju keputusan sepihak yang di dibuat oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan Surat Keputusan (SK) menyerahkan seluruh Jalan Provinsi ke Pemko Batam. Apalagi tidak ada dibicarakan dengan DPRD Provinsi Kepri. 

“Kami di Komisi III DPRD Provinsi Kepri kurang setuju dengan keputusan ini,” ujar Widiastadi Nugroho, Rabu (10/5/2023) di Batam. 

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, walau bagaimanpun, Batam adalah merupakan bagian dari Provinsi Kepri. Sehingga tidak bisa dilepaskan begitu saja. Meskipun Batam adalah kawasan Free Trade Zone (FTZ). Baginya, ini tidak bisa dijadikan satu alasan. 

Baca Juga : Pemprov Lepaskan Seluruh Jalan Provinsi di Kota Batam ke Pemko Batam

“Setiap daerah pasti ada yang namanya jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Artinya, Pemprov Kepri tidak bisa lepas tangan begitu saja, terkait persoalan jalan provinsi di Batam,” tegasnya. 

Pria yang akrab disapa Mas Iik ini melihat, keputusan yang dibuat oleh Gubernur Kepri terkesan politis. Menurutnya, jika sentimen politik dicampur adukan dengan pembangunan, maka masyarakat yang akan menjadi korban. 

Persoalan lainnya adalah, keputusan yang telah diambil oleh Gubernur ini juga akan menghambat kerja-kerja dewan yang berasal dari Daerah Pemiihan (Dapil) Batam. Sehingga akan sulit untuk menampung aspirasi masyarakat. 

Baca Juga : Ketua Komisi III Desak Pemprov Kepri Bergegas, Tuntaskan Kerusakan Jalan S Parman Piayu 

“Kebijakan ini membuat kami terhambat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat yang berada di wilayah Dapil Batam,” tutupnya. 

Penulis : Ags 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *