Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mendampingi Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenko Polhukam) RI Letnan Jenderal TNI (Purn) Lodewick Freidrich dan Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Asep Nana Mulyana, dalam kunjungan kerja ke Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Senin, 28 Juli 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari penghormatan terhadap warisan sejarah dan budaya Melayu, yang memiliki kontribusi besar dalam pembentukan identitas nasional Indonesia.
Rombongan menelusuri sejumlah situs bersejarah seperti Masjid Raya Sultan Riau, makam Engku Puteri Raja Hamidah, serta makam Pahlawan Nasional Raja Ali Haji, penggagas tata bahasa Melayu dan peletak dasar Bahasa Indonesia modern.
Tak hanya itu, mereka juga mengunjungi Rumah Perdamaian Adhyaksa yang berada di sebelah Balai Adat Melayu serta mencuci muka di Sumur Perigi Tua—sumur bersejarah yang diyakini memiliki makna simbolik penyucian diri.
Gubernur Ansar Ahmad menyatakan, kunjungan ini merupakan bentuk pengakuan atas peran besar Pulau Penyengat dalam sejarah bangsa.
“Pulau Penyengat adalah pusaka bangsa. Dari sini lahir tokoh besar seperti Raja Ali Haji yang memberikan kontribusi nyata bagi sejarah bahasa dan kebangsaan kita,” ujarnya.
Ansar menegaskan, komitmennya untuk terus menjaga, merevitalisasi, dan memperkenalkan nilai-nilai sejarah, budaya, dan pendidikan yang terkandung di Pulau Penyengat kepada generasi muda.
Sementara itu, Wamenko Polhukam RI, Letjen (Purn) Lodewick Freidrich, mengapresiasi upaya pelestarian yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Penyengat bukan sekadar saksi sejarah, tapi juga simbol keberagaman dan persatuan bangsa,” katanya.
Ia menambahkan, kunjungan ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk penghormatan nyata terhadap peradaban Melayu yang turut membentuk jati diri Indonesia.
Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Asep Nana Mulyana, juga memuji nilai-nilai kearifan lokal dan hukum adat yang masih hidup di Penyengat.
“Sebagai penegak hukum, kami percaya budaya adalah fondasi dari hukum yang berkeadilan,” ucapnya.
Ia juga menyambut baik keberadaan Rumah Perdamaian Adhyaksa sebagai simbol pendekatan hukum restoratif berbasis kearifan lokal.(*)
Editor: Brp





