Medianesia.id, Batam – Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri resmi cair hari ini. Selain gaji, para pegawai negeri sipil (PNS) juga akan menerima berbagai tunjangan lainnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa pencairan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
“Pencairan gaji atau tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga mulai 27 Mei 2024, dan telah diumumkan bahwa pencairan dimulai 3 Juni 2024,” ungkap Deni kepada detikcom, Senin (3/6/2024).
Komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi bagi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan bagi profesor.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan akan dimulai pada Juni 2024, dengan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun.
“Total anggaran yang diperkirakan adalah Rp 50,8 triliun,” ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (27/5/2024).
Isa merinci bahwa dari total anggaran tersebut, Rp 18 triliun dialokasikan untuk ASN pusat, Rp 21,1 triliun untuk ASN daerah, dan Rp 11,7 triliun untuk pensiunan.