Medianesia.id, Batam – Kebijakan PT PLN Batam untuk menyesuaikan tarif listrik pada 11 golongan pelanggan menuai sorotan dari berbagai pihak. Kenaikan tarif yang berlaku sejak 1 Juli 2024 ini di khawatirkan berimbas pada daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha pelaku UMKM.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin, menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak penyesuaian tarif ini. Ia memprediksikan, kenaikan harga listrik akan membebani pengeluaran rumah tangga, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
“Masyarakat akan semakin terbebani dengan biaya hidup, terutama untuk kebutuhan pokok. Uang yang seharusnya bisa untuk kebutuhan lain, kini harus untuk membayar listrik,” ungkap Wahyu.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Batam.
Kenaikan tarif listrik dikhawatirkan akan meningkatkan biaya produksi, sehingga berpotensi mendorong kenaikan harga produk UMKM.
Hal ini dikhawatirkan akan berimbas pada penurunan minat pembeli, sehingga berakibat fatal bagi kelangsungan usaha mereka.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wahyu meminta PT. PLN Batam untuk meninjau kembali kebijakan penyesuaian tarif listrik.
Ia menyarankan agar PLN Batam meninjau kembali kebijakan tersebtu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku usaha yang masih dalam tahap pemulihan paska pandemi.
“Ini hanya menambah kecemasan masyarakat di tengah bayang-bayang PPN 12 persen dan Tapera,” pintanya.
Wahyu juga mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas ESDM untuk bersurat kepada Kementerian ESDM terkait permohonan penangguhan kenaikan tarif listrik di Batam.
Ia berharap upaya ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Kenaikan Tarif Listrik Sasar 11 Golongan
Sementara itu, PT PLN Batam menjelaskan penyesuaian tarif ini berdasarkan pertimbangan tarif dasar persero, inflasi, nilai kurs, dan harga energi primer.
Sekretaris Bright PLN, Zulhamdi, memastikan 11 golongan pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif ini termasuk dalam kategori rumah tangga mampu, bisnis dan industri menengah, hingga pemerintahan.
Zulhamdi juga menegaskan, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA ke bawah tidak mengalami perubahan tarif karena masih mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Selain itu, PLN Batam berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Batam secara maksimal.
Berikut daftar 11 golongan pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif listrik
1. Tarif rumah tangga (R-1/Tegangan rendah 1.300 VA) menjadi Rp. 1.433,71 Per kWh
2. Tarif rumah tangga (R-1/Tegangan rendah 2.200 VA) menjadi Rp. 1.442,11 Per kWh
3. Tarif rumah tangga (R-2/Tegangan rendah diatas 2.200 VA -5.500 VA) menjadi Rp. 1.656,97 Per kWh
4. Tarif rumah tangga (R-3/Tegangan rendah diatas 5.500 VA) menjadi Rp.1.729,81 Per kWh
5. Tarif bisnis (B-2/tegangan rendah di atas 2.200 Va sampai dengan 200 KVA) menjadi Rp. 1.699,85 per kWh
6. Tarif Bisnis (B-3/tegangan menengah di atas 200 KVA) Menjadi Rp. 1337,72 per kWh
7. Tarif Industri (1-2/teganganrendah di atas 14 KVA sampai dengan 200 KVA) menjadi Rp. 1,171,30 per kwh
8. Tarif Industri (1-3/tegangan menengah diatas 200 KVA) Menjadi Rp.1.129,96 per KWH
9. Tarif pemerintah (P-1/Tegangan rendah diatas 450 VA sampai dengan200 KVA) menjadi Rp.1.737,51 per KWH
10. Tarif pemerintah (P-2/Tegangn menengah di atas 200 KVA) Menjadi RP.1.817,69 Per KWH
11. Tarif pemerintah (P-3/Tegangan rendah di atas 450 VA) Menjadi Rp.1.950,58 per KWH
(Ism)
Editor: Brp