Medianesia.id, Tanjungpinang – Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, John Barus, mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri 1446 H.
“Pembayaran THR ini merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha,” ujarnya, Senin kemarin.
Ia menjelaskan bahwa besaran THR bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan gaji. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR, Disnakertrans Kepri telah membuka tiga posko pengaduan. Di antaranya, Kantor Disnakertrans Kepri di Kota Tanjungpinang, UPT Pengawas Ketenagakerjaan di Kota Batam, dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan di Kabupaten Karimun.
John Barus menegaskan, posko ini siap melayani konsultasi penghitungan THR serta menerima laporan jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
“Pekerja bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans atau melaporkan melalui website SP4N Lapor. Semua pengaduan akan ditindaklanjuti oleh mediator atau aparat pengawasan ketenagakerjaan,” tutupnya. (Ism)
Editor: Brp