Medianesia.id, Tanjungpinang – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari, menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Senin, 9 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi Kumalasari juga turut menyerahkan piagam penghargaan kepada para penerima anugerah sebagai bentuk apresiasi atas upaya mewujudkan keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dewi Kumalasari menyampaikan, keterbukaan informasi tidak hanya menciptakan transparansi tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Ini adalah pondasi untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya
Kegiatan ini menjadi momen penting dalam menilai standar layanan informasi yang diterapkan oleh instansi pemerintah di Kepri.
Gubernur Kepri, yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, TS Arif Fadillah, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai langkah strategis dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kebebasan informasi membantu pemerintah mengambil kebijakan secara strategis serta membuka peluang bagi rakyat untuk turut serta, hingga akhirnya mendorong terwujudnya good and clean government,” ujar Arif Fadillah.
Ia juga menambahkan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan, guna mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan pemerintah.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan pemerintah daerah dan instansi vertikal di lingkungan Provinsi Kepri. Penganugerahan ini diharapkan mampu memotivasi setiap instansi untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik yang efektif dan berkualitas.(Ism)
Editor: Brp