oleh

Catat, Petasan Dilarang, Kembang Api Harus Seizin Polisi di Perayaan Tahun Baru 2023

banner 728x90

Medianesia.id – Polri memberikan penekanan khusus menjelang Tahun Baru 2023. Perayaan boleh menggunakan kembang api, namun harus seizin polisi.

Dilansir dari PJM News, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pawai dan konvoi menyambut Tahun Baru 2023. Sehingga tidak menggangu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

“Pawai konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Sementara itu, Dedi mengatakan, penggunaan bunga api yang identik saat perayaan Tahun Baru telah diizinkan, namun dengan proses perizinan terlebih dahulu untuk penggunaannya.

“Kalau bunga api diizinkan, dan prosesnya, penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api,” paparnya.

Namun, Dedi menyebut untuk penggunaan petasan saat Tahun Baru tidak diperbolehkan. Sementara untuk bunga api diperbolehkan dengan kriteria tertentu yang perlu pengawasan dan perizinan.

Termasuk hotel-hotel yang ingin menggunakan bunga api saat perayaan karena menyangkut masalah keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan. Karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain,” tutupnya.*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *