Medianesia.id, Batam-Pemerintah Kota Batam melalui Dishub Kota Batam resmi memberlakukan tarif baru parkir kendaraan mulai Senin, (15/1/2023) besok.
“Pemilik kendaraan roda dua akan dikenakan Rp2 ribu untuk motor dan roda empat Rp4 ribu untuk parkir di tepi jalan,” ujar Kadishub Batam, Salim, Minggu (14/1/2023)
Ditegaskannya, untuk memperkuat kebijakan ini, pada hari pertama diberlakukannya tarif baru untuk parkir motor dan mobil ini, pihaknya akan turun melakukan pengawasan di lapangan.
“Kebijakan penerapan tarif baru parkir motor dan mobil ini merujuk Perda Nomor 1 tahu 2024 terkait tarif parkir ini,” jelasnya.
Menyikapi kebijakan ini, pihaknya menghimbau pemilik kendaraan untuk minta tiket atau karcis parkir. Karena itu salah satu upaya dalam melihat jumlah ril kendaraan yang terparkir nantinya.
“Karcis parkir tersebut tentunya juga berdampak terhadap evaluasi penghitungan dan setoran parkir,” jelasnya lagi.
Disebutkannya, saat ini terdapat 590 titik parkir yang aktif, jumlah ini didapatkan usai adanya evaluasi. Sebelumnya titik parkir berjumlah 600 lebih.