Medianesia.id, Jakarta – Bagi para pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Berlaku bagi para pelaku perjalanan darat jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi, pesawat, kapal laut, hingga perjalanan kereta jarak jauh. Hal ini dikarenakan Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat perjalanan selama PPKM Darurat.
Namun tidak semua orang yang sudah divaksin Covid-19 langsung mendapat SMS pemberitahuan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, meski masyarakat belum mendapat SMS, tetap bisa mendapatkan sertifikat vaksin di pedulilindungi.id. Menurutnya sertifikat tersebut sudah bisa muncul sekitar 2-3 hari setelah vaksinasi Covid-19.
“Iyaa (bisa membuka pedulilindungi.id). 2-3 hari,” ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (15/7/2021). Menurut penelusuran Kompas.com, sertifikat sudah bisa muncul sehari setelah vaksinasi Covid-19. Masyarakat diimbau untuk mengecek laman pedulilindungi.id secara berkala.
Cara download sertifikat
Bagi yang belum memiliki akun di laman Pedulilindungi.id, wajib membuat akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut:
- Buka laman Pedulilindungi.id
- Klik “login/register” di pojok kanan atas
- Klik “buat akun PeduliLindungi”
- Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel
- Klik “Buat Akun”
- Kode verifikasi akan dikirim melalui SMS ke nomor yang didaftarkan tersebut
- Masukkan 6 digit angka tersebut.
Setelah berhasil, Anda akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.
Bagi yang sudah memiliki akun di laman Pedulilindungi.id, berikut langkahnya:
- Buka laman Pedulilindungi.id lalu klik login
- Ketik nomor ponsel Anda dan “login sekarang”
- Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS
- Klik menu di pojok kanan atas, lalu pilih nama Anda
- Pilih “Sertifikat Vaksin”
- Pilih nama Anda
- Akan muncul dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua (jika sudah menyelesaikan dua dosis vaksin)
- Klik gambar sertifikat
- Klik “Unduh Sertifikat”
- File sertifikat vaksin tersebut akan masuk ke ruang penyimpanan pada komputer atau handphone Anda dengan nama “Certificate.jpg”.
Cara cetak sertifikat
Berikut ini cara cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP melalui software Photoshop:
- Buka aplikasi Photoshop
- Untuk membuka gambar sertifikat vaksin, klik File dan pilih menu Open
- Setelah gambar sertifikat vaksin berhasil dibuka di Photoshop, lihat beberapa tool menu atas, pilih Image dan klik menu Image Size
- Kemudian hilangkan tanda centang pada Constrain Proportions
- Lalu atur gambar sertifikat vaksin dalam ukuran centimeter, dengan panjang 8.56 cm dan lebar 5.398 cm
- Hilangkan tanda centang sekali lagi pada Lock Aspect Ratio
- Kemudian klik OK. Maka konfigurasi akan tersimpan otomatis
- Setelah itu, klik menu File dan pilih menu Print.
Sementara itu untuk cetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP melalui Software Microsoft Word adalah sebagai berikut:
- Buka Microsoft Word
- Pilih menu File > New > Blank Document
- Kemudian secara otomatis jendela kerja MS Word akan terbuka
- Pilih menu Insert > Illustrations > pictures
- Kemudian pilih gambar sertifikat vaksin pada file penyimpanan dan > Insert
- Setelah gambar ter-import dengan benar, Klik kanan pada gambar sertifikat vaksin, lalu pilih opsi Pictures. Lalu jendela Format Pictures akan terbuka
- Setting panjang dan lebar KTP menjadi 5.398 cm x 8.56 cm
- Pada opsi Aspect Ratio, hilangkan tanda centang, lalu klik OK
- Selanjutnya, untuk mencetak/print, kombinasikan tombol CTRL + P atau bisa juga dengan klik File > Print
- Setelah jendela kerja Print terbuka, Setting size kertas yang hendak digunakan. Akan ada pilihan ukuran A4, F4, dan lain sebagainya. Sesuaikan dengan kertas Anda
- Saat semua sudah tersetting dengan benar, klik Print untuk mulai mencetak kartu pada kertas yang sudah disediakan.
- Terakhir, jika membutuhkan bentuk dan ukuran sertifikat vaksin sesuai KTP asli, Anda dapat memotongnya sesuai pola gambar
Berisikan data pribadi Salah satu hal yang perlu diperhatikan setelah mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 adalah tidak boleh membagikan itu ke media sosial. Hal tersebut karena di dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 terdapat data pribadi. Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang. (kcm/Rayhan)