Medianesia.id, Tanjungpinang – Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kepri terkait kasus bullying yang dilakukan seorang guru kepada siswi SMK di Anambas, membuahkan hasil perdamaian.
Korban, AR yang sempat putus sekolah akhirnya dapat melanjutkan pendidikan di salah satu SMK daerah Tanjungpinang.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kepri, Sirajudin Nur pada Selasa (21/1/2020) itu dihadiri sejumlah anggota yakni Teddy Jun Askara, Saproni, Urin Warsiti, Hanafi Ekra serta Kadisdik Kepri, Kepsek SMKN Anambas, Pengawas Sekolah dan korban berserta keluarganya.
Dalam kesimpulan RDP itu, Wakil Ketua Komisi IV, Sirajudin Nur memutuskan, kasus ini ditutup dan tidak ada permasalahannya lagi.
Berikut foto-foto kegiatan;
Komentar