Medianesia.id, Batam – Petugas Bea dan Cukai memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai lebih dari Rp4 miliar. Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai periode 2022–2024.
Acara pemusnahan digelar pada Rabu (11/12/2024) di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi:
Pelanggaran Kepabeanan:
46 unit telepon genggam
12 unit laptop
7 personal computer (PC)
33.000 kg jagung
1 unit televisi
2 unit speaker
363 karung tekstil dan produk tekstil (TPT)
Pelanggaran Cukai:
995.005 batang hasil tembakau ilegal
62,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal
2.181.760 batang hasil tembakau ilegal dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri
388,08 liter minuman beralkohol ilegal
Total potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Andhang Noegroho Adhi, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari program Asta Cita Presiden RI untuk memperkuat penegakan hukum.
“Kerja sama antarinstansi merupakan kunci keberhasilan dalam penindakan ini,” ujarnya.
Kepala KPPBC Tipe B TBK, Jerry Kurniawan, menambahkan bahwa intensitas penindakan akan terus ditingkatkan demi melindungi masyarakat dan mendukung program pemerintah.
“Dengan pemusnahan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai meningkat,” katanya.(*)
Editor: Brp