Medianesia.id, Tanjungpinang – Wakil Ketua I Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepri, Pauzi, mengatakan pihaknya memiliki standard maksimal dalam menyalurkan beasiswa kepada penerima.
Dimana, mahasiswa penerima beasiswa mendapatkan maksimal Rp 2,5 juta per orang. Nilai tersebut sesuai dengan sesuai dengan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) kampus.
“Jika UKT dibawah Rp.2,5 juta, Baznas bisa memberikan. Jadi setiap kampus berbeda-beda, bervariasi. Beasiswanya juga kita langsung membayarkan ke kampus,” ujarnya, Senin (16/10).
Pauzi menerangkan, saat ini jumlah penerima beasiswa Baznas Kepri sekitar 200 orang. Terdiri dari mahasiswa berprestasi, perilaku baik, serta kurang mampu.
Kemudian, beasiswa hanya akan diberikan selama delapan semester. Jika mahasiswa tidak menyelesaikan kuliah selama delapan semester, maka Baznas Kepri tidak /menanggung UKT lagi.
“Bukan dipatok 5 juta, sesuai dengan standard kampus. Berbeda beda, tetap kita punya standar maksimal Rp 2,5 juta,” imbuhnya.