Bawa 1.250 Balok Kayu Ilegal, KM Rasidin Ditangkap di Perairan Hangop Batam

kayu ilegal batam
Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop, pada Rabu dini hari, 3 Desember 2025. Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu balok ilegal tanpa dokumen resmi. Foto: Bea Cukai Batam

Medianesia.id, Batam – Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop, pada Rabu dini hari, 3 Desember 2025. Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu balok ilegal tanpa dokumen resmi.

Dari pemeriksaan awal, kapal yang melaju dari Tanjung Samak menuju Batam itu membawa empat orang anak buah kapal (ABK).

Karena tidak disertai dokumen pendukung, seluruh barang bukti dan sarana pengangkut langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pencacahan, jumlah kayu balok yang diangkut mencapai 1.250 keping.

Baca juga: Mobilitas Nataru Bakal Padat, KSOP Tanjungpinang Imbau Penumpang Tak Paksakan Diri

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, telah menyerahkan barang bukti beserta kapal kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, untuk ditindaklanjuti oleh otoritas berwenang sesuai aturan kehutanan.

“Perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak pada kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan tanpa izin. Aktivitas seperti ini bisa memicu bencana seperti banjir dan longsor,” ujar Zaky.

Baca juga: Harga Bahan Pokok Melonjak, Pemprov Kepri Cari Alternatif Pasokan

Ia menegaskan, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, pengawasan Bea Cukai Batam tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan kegiatan perdagangan tidak merusak ekosistem hutan.

Ribuan kayu ilegal hasil tangkapan Bea Cukai Batam tersebut kini berada dalam pengawasan untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lanjutan.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait