Kepri  

Bapelitbang Bintan Resmi Bertransformasi Menjadi Bapperida

Medianesia
Bapelitbang Bintan Resmi Bertransformasi Menjadi Bapperida
DPRD Kabupaten Bintan menggelar paripurna mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Foto: Diskominfo Bintan

Medianesia.id, Bintan – DPRD Kabupaten Bintan mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Salah satu perubahan signifikan adalah pengubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyatakan perubahan ini bertujuan memperkuat peran riset dan inovasi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Dengan perubahan nomenklatur ini, kami berharap dapat menghasilkan terobosan berbasis penelitian dan teknologi inovatif yang mampu meningkatkan produktivitas, daya saing, kualitas lingkungan hidup, serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim,” ujar Roby dalam rapat paripurna, Rabu, 20 Desember 2024.

Lebih lanjut Roby menyampaikan, transformasi ini tidak hanya sebatas pergantian nama, tetapi juga mencakup revitalisasi fungsi dan peran Bapperida untuk menghasilkan kebijakan yang lebih inovatif dan solutif.

“Kami ingin memastikan kebijakan daerah mampu menjawab berbagai persoalan strategis masyarakat secara efektif,” tambah Roby.

Bupati juga mengapresiasi DPRD Bintan, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, atas dukungan penuh dalam pembahasan hingga pengesahan Perda ini.

“Kami berharap DPRD terus berperan aktif mengawal pembangunan daerah dan memberikan masukan demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat Bintan,” tuturnya.

Selain pengesahan perubahan Ranperda, rapat paripurna DPRD juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bintan Tahun 2025.(Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *