Medianesia.id, Tanjungpinang-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kepri menyatakan pasangan Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
“Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri. Pasangan Ansar-Nyanyang masih belum memenuhi syarat administrasi,” ujar Komisioner KPU provinsi Kepri, Ferry Muliadi Manalu, Kamis (5/9/2024)
Dijelaskannya, berkas yang diberikan oleh Ansar-Nyanyang sudah dikembalikan melalui sistem informasi pencalonan (SILON).
Disebutkannya, untuk Ansar Ahmad perlu memperbaiki tiga syarat administrasi, berupa Ijazah S2 (Sarjana 2), hingga formulir riwayat hidup.
Sementara Nyanyang, harus memperbaiki delapan syarat, yakni Ijazah, formulir riwayat hidup, surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kepri, Nomor NPWP dan administrasi lainnya.
“Mereka berdua diberi waktu untuk memperbaiki dokumen tersebut hingga 8 September mendatang,” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, untuk Ansar ada tiga dokumen, lalu Nyanyang delapan dokumen. Apabila nanti Ansar-Nyanyang masih tidak memenuhi syarat administrasi pendaftaran hingga 8 September mendatang, ada konsekuensinya.
“KPU Kepri bisa menetapkan bahwa paslon tersebut tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Jadi masa perbaikan dari hari ini hingga 8 September mendatang,” tegasnya lagi.
Baca Juga : Ansar-Nyanyang Daftar Pilkada Kepri 2024
Sementara itu, berkas persyaratan administrasi yang diajukan pasangan calon Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq saat pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, usai dilakukan verifikasi oleh KPU Kepri.
Diketahui, paslon Ansar Ahmad- Nyanyang dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq sudah sama-sama mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada Rabu, 28 Agustus 2024 lalu.(*)
Editor : Ags