banner 1078x60
Kepri  

AJI Tanjungpinang Kecam Pelarangan Liputan Terhadap Jurnalis di DPRD Bintan

Medianesia
AJI Tanjungpinang Kecam Pelarangan Liputan Terhadap Jurnalis di DPRD Bintan
AJI Tanjungpinang Kecam Pelarangan Liputan Terhadap Jurnalis di DPRD Bintan. Foto: Dok. AJI Tanjungpinang
banner 678x60

Medianesia.id, Tanjungpinang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang mengecam keras pengusiran yang dilakukan oleh oknum staf DPRD dan Satpol PP terhadap jurnalis yang hendak meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bintan, Senin (8/7).

AJI Tanjungpinang menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum. Dalam hal ini, Gedung DPRD Kabupaten Bintan termasuk dalam kategori tempat umum.

Lebih lanjut, pelarangan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kronologi Pengusiran

Menurut Yuli, jurnalis Deltakepri.co.id yang berada di lokasi kejadian, aksi pengusiran terjadi saat ia bersama 5 jurnalis lainnya hendak menuju lantai 2 DPRD Bintan untuk meliput RDP antara Komisi I DPRD Bintan dengan PT Japfa.

Seorang oknum staf DPRD Kabupaten Bintan yang berada di lantai 1 gedung tersebut menanyakan maksud dan tujuan mereka. Saat dijawab bahwa mereka ingin meliput, oknum staf tersebut justru melarang dan memanggil Satpol PP untuk mengusir mereka.

Ketika ditanya dasar pengusiran, oknum staf DPRD maupun Satpol PP tidak memberikan jawaban yang jelas. Mereka hanya mengatakan bahwa larangan tersebut berdasarkan arahan, namun tidak menjelaskan arahan dari siapa.

Atas kejadian ini, AJI Tanjungpinang mendesak kepada Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bintan untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum staf DPRD dan Satpol PP yang terlibat.

AJI Tanjungpinang juga mendesak:

1. Pemeriksaan oknum staf dan Satpol PP untuk mengungkap motif di balik tindakan mereka.
2. Pemberian sanksi kepada oknum staf dan Satpol PP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Sosialisasi tentang kebebasan pers kepada seluruh staf dan Satpol PP yang bertugas di DPRD Kabupaten Bintan.

AJI Tanjungpinang berharap dengan adanya tindakan tegas dari Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD, kejadian serupa tidak terulang kembali.

Editor: Brp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *