Ada Desa Bermasalah Hukum, Serapan Dana Desa Kepri Tidak 100 Persen

Salah satu desa wisata di Pulau Laut, Natuna. (F. Instagram @BWS Sumatera IV)

Medianesia.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri, Misni mengatakan ada desa di Provinsi Kepri yang bermasalah hukum.

“Secara keseluruhan progres Dana Desa di Kepri sudah pada angka 99,01 persen sampai 16 Desember 2022 lalu,” ujar Kepala DPMD Dukcapil Provinsi Kepri, Misni, Selasa (20/12/2022)

Menurut Misni, capaian Dana Desa di Provinsi Kepri tahun 2022 ini, tidak tembus 100 persen. Karena ada dua persoalan di Anambas dan Lingga.

“Yang pasti ada 2 Desa tidak bisa cair, yakni Desa Matak, Anambas. Penyebanya adalah masalah hukum,” ungkap Misni.

Satu desa lainnya adalah, Desa Limbung, Kabupaten Lingga. Karena adanya pemotongan sisa Dana Desa Tahun sebelumnya.

Pihaknya sudah mendorong, desa-desa yang belum mengajukan pencairan tahap III untuk bergegas.

“Sampai 16 Desember 2022 lalu, masih tersisa 15 desa yang belum mengajukan proses pencairan tahap III. Sedangkan 13 desa sedang proses pengajuan ke KPPN,” tutup Misni.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *